BERITA

Detail Berita

STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA UNTUK JENJANG PENDIDIKAN SMA

Rabu, 17 April 2024 08:44 WIB
12867 |   -

Struktur Kurikulum Merdeka memuat intrakurikuler dan kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran.

Berikut ini adalah kesimpulan perubahan struktur kurikulum spesifik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan:

  • PAUD
    Penguatan pembelajaran melalui kegiatan bermain dan penguatan dasar-dasar literasi terutama untuk membangun minat dan kegemaran membaca.
  • SD
    Penguatan fondasi literasi dan numerasi serta kemampuan berpikir secara inkuiri dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial menjadi satu mata pelajaran, disebut IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial). Bahasa Inggris semakin dianjurkan untuk mulai diajarkan di jenjang SD.
  • SMP
    Penguatan kompetensi teknologi digital termasuk kemampuan berpikir sistem dan komputasional melalui mata pelajaran Informatika yang diwajibkan. • SMA: peminatan tidak berupa program yang tersekat-sekat atau sistem jalur (tracking system) melainkan pemilihan mata pelajaran mulai kelas XI.
  • SMK
    Struktur kurikulum yang lebih sederhana dengan dua kelompok mata pelajaran, yaitu Umum dan Kejuruan. Praktek kerja lapangan menjadi mata pelajaran wajib minimal 1 semester. Siswa dapat memilih mata pelajaran di luar program keahliannya.
  • SLB
    Penguatan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa untuk menguatkan kecakapan hidup dan kemandirian.
  • PKBM
    Satuan unit pembelajaran menggunakan sistem satuan kredit kompetensi (SKK). Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

PAUD/RA/KB/TPASD/MISMP/MTsSMA/MASMK/MA KejuruanTLKBSDLBSMPLBSMALBKesetaraan

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah AtasMadrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:

Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:

  1. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
  2. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  3. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:

  1. Kelompok Mata Pelajaran Umum
    Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan

Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas,

madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
  • Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas,

madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
  • Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum:

  1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
  2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:.
    1. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
    2. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
  3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
  4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
  6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    • seni budaya;
    • prakarya;
    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    • bahasa; dan/atau
    • teknologi.
  7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
  9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
  10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.

Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini